Pengertian Perusahaan
Menurut kamus besar bahasa
Indonesia, usaha adalah kegiatan dengan mengerahkan tenaga, pikiran, atau
badan untuk mencapai suatu maksud; pekerjaan (perbuatan, prakarsa, ikhtiar,
daya upaya) untuk mencapai sesuatu.
Usaha
adalah segala kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh manusia dalam rangka mencapai kemakmuran dan
kesejahteraan.
Oleh karena itu, istilah usaha dalam ilmu ekonomi sesungguhnya dapat diartikan
sebagai kegiatan atau tindakan ekonomi yang dilakukan manusia. Kuncinya adalah
dalam rangka mencapai kemakmuran dan kesejahteraan.
Sebagai gambaran, cobalah perhatikan orang tua dan tetangga-tetanggamu yang
sibuk melakukan usaha setiap hari. Mereka melakukan tindakan ekonomi guna
memenuhi kebutuhannya. Jika demikian, lantas apa yang dimaksud dengan
perusahaan?
Perusahaan
adalah kesatuan
teknis (unit ekonomi) yang mengombinasikan sumber daya alam (tanah dan
unsurunsurnya), sumber daya manusia, modal, dan kewirausahaan (skill) untuk
menghasilkan sejumlah barang dan jasa tertentu.
Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 Pasal 1 Huruf (b) disebutkan, bahwa perusahaanadalah bentuk
usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus
dan dirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara
Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Pengertian Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa adalah
perusahaan yang kegiatannya menjual atau memberi jasa kepada pihak lain atau
masyarakat. Contohnya: bank, asuransi, transportasi, kantor akuntan, bengkel,
salon, dan sebagainya.
Pengertian Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang adalah
perusahaan yang usaha utamanya membeli barang dan dijual kembali kepada pihak
lain melalui transaksi yang bertujuan untuk mendapatkan laba .
Pengertian Perusahaan Manufaktur
Perusahaan
Manufaktur adalah perusahaan yang mengubah barang mentah menjadi produk
jadi melalui proses produksi kemudian dijual kepada pelanggan.
Pengertian Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah
bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh orang pribadi yang
bertanggung jawab penuh terhadap semua risiko dan aktivitas yang dijalankan.
Perusahaan perseorangan biasanya tidak berbadan hukum.
Modal perusahaan dan kekayaan pribadi menjadi tanggungan atau jaminan semua
utang perusahaan sehingga perusahaan perseorangan mempunyai tanggungjawab yang
tidak terbatas.
Bentuk badan usaha seperti ini paling banyak dijumpai karena mudah cara
mendirikannya. Misalnya, toko kelontong, kios, warung internet, dan wartel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar