Sabtu, 23 Maret 2013

CONTOH LAPORAN PRAKERIN


LAPORAN KEGIATAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN)
DI KEJAKSAAN NEGERI BALE BANDUNG
TANGGAL 06 FEBRUARI S/D 06 MEI 2012
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Praktik Kerja Industri
Program keahlian Akuntansi

1.      ACHMAD MANSUR
5. IRMA NURJANAH
2.      ENI NURAENI
6. KHOERUNISA
3.      FITRI WULAN ANDRIANI
7. SITI AMIYANTI
4.      HANI SITI NURJANAH
8. SITI NUR ASIYAH






Disusun Oleh:
Kelas XI Akuntansi 3
SMK NEGERI 3 BALEENDAH
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
Jl. Adipati Agung No.34 Baleendah Kab. Bandung
Telp/Fax. 022 5944735
e-mail: smkn3be@yahoo.co.id            website: http://smkn3be.com


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.         Latar Belakang Prakerin
Prakerin atau Praktek Kerja Industri merupakan salah satu proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh siswa-siswi SMK pada umumnya. Prakerin dilaksanakan oleh Siswa siswi SMK Negeri Baleendah berdasarkan tuntutan untuk memenuhi salah satu Syarat mengikuti UAS (Ujian Akhir Sekolah) dan UN (Ujian Nasional).
Pelaksanaan Praktek Kerja Industri ini dilaksanakan berdasarkan landasan-landasan berikut ;
Undang-Undang No. 2  Tahun 1998:
1.      Penyelenggaraan Pendidikan diselenggarakan melelui 2 jalur yaitu jalur Pendidikan Sekolah dan Pendidikan Luar Sekolah (Pasal 10).
2.      Pengadaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Masyarakat dan atau keluarga peserta didik (Pasal 33)
3.      Masyarakat sebagai mitra pemerintah berkesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan
PP No. Tahun 1990
1.      Penyelenggaraan Sekolah Menengah Kejuruan dapat bekerja sama dengan masyarakat terutama Dunia Usaha dan para dermawan untuk memperoleh sumber daya dalam rangka menunjang penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan (Pasal 32 ayat 1)
2.      Pada Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka uji coba gagasan baru yang di perlukan pengembangan pendidikan (Pasal 32 ayat 2)


PP No. 39 Tahun 1992
1.      Peran serta masyarakat dapat berupa pemberian kesempatan untuk magang atau latihan kerja (Pasal 2)
2.      Pemerintah dan masyarakat menciptakan peluang yang lebih besar untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam sistem pendidikan (Pasal 8).
KEPUTUSAN MENDIKBUD NO. 0490-U/1992
            Kerja sama SMK dengan dunia usaha terutama bertujuan untuk meningkatkan kesesuaian program SMK dengan kebutuhan dunia kerja yang di usahakan dengan azas saling menguntungkan.
  
 1.2.         Maksud dan Tujuan Prakerin
Maksud Prakerin
Adapun maksud diadakannya Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) ini adalah: 
1.     Membentuk kemampuan siswa sebagai bekal untuk memasuki lapangan kerja;
2.     Sebagai pengalaman melatih diri dengan mengkaji konsep-konsep yang didapat selama pendidikan sehingga terbiasa dengan lapangan kerja;
3.     Memperluas dan memantapkan proses penetapan teknologi baru dari lapangan kerja ke sekolah maupun sebaliknya;
4.     Diharapkan dari hasil penulisan ini nantinya dapat memeberikan sumbangan pemikiran  kepada perusahaan atau instansi dalam mengambil kebijakan dimasa yang akan datang.
5.     Memantapkan sikap professional yang diperlukan oleh siswa dalam memasuki lapangan kerja sesuai dengan bidangnya.
Tujuan Prakerin
            Penyelenggaraan PRAKERIN bertujuan :
1.      Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian profesional di bidang teknologi, serta memiliki keterampilan dan etos kerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan kerja.
2.      Memperoleh LINK AND MATCH (keterkaitan dan kesepadanan) antara sekolah dengan Dunia Usaha.
3.      Meningkatkan efisiensi proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang berkualitas profesional.
4.      Memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses belajar.
5.      Menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan tuntutan zaman dalam era Informasi dan teknologi.
1.3.         Waktu dan Tempat Prakerin
Waktu PRAKERIN :
Prektek Kerja Industri (PRAKERIN) ini dilakukan pada ;
Tanggal                       : 06 Februari S/d 06 Mei 2012
Tempat                        : KEJAKSAAN NEGERI BALE BANDUNG
Alamat Perusahaan     : Jl.Jaksa Naranata N0.11 Baleendah Kab. Bandung
  Telp. 022-5940827, 022-5941426,

1.4.         Pelaksanaan Kegiatan Prakerin
Kami melaksanakan PRAKERIN di mulai tanggal 06 Februari 2012 S/d. 06 Mei 2012. Kami melaksanakan prakerin pada hari Senin S/d Jum’at, Kegiatan dimulai setiap hariya  pada jam 08.00 WIB. S/d Selesai    (paling lambat jam 17.00 WIB).

1.5.         Metode Penyusunan Laporan PRAKERIN
1.      Metode Wawancara
Kami secara langsung melakukan wawancara terhadap pihak-pihak yang berhubungan langsung pada objek penulisan. Kami melakukan wawancara secara langsung dengan narasumber di Kejaksaan Negeri Bale Bandung.


2.      Metode Kepustakaan
Kami Mengumpulkan data-data aktual dari buku-buku atau karya tulis lainnya yang dapat menunjang isi Laporan.

3.      Metode Observasi
Dalam metode ini kami melakukan pengamatan dan mempelajarinya pada obyek yang kami bahas untuk mandapatkan data yang akurat dan objektif .

4.      Metode Dokumentasi
Metode ini digunakan untuk memperoeh gambaran obyek yang lebih jelas dan meyakinkan penulis dalam penulisan laporan.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1.         Sejarah Instansi
A.    LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI
Pembentukan Kejaksaan Negeri  ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Jaksa Agung (Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Bagian ke-4 Pasal 45 Tentang Kejaksaan Negeri).
Kejaksaan Negeri dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya(Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Bagian ke-4 Pasal 46 Tentang Kejaksaan Negeri).
Dalam mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Kepala Kejaksaan Negeri dibantu oleh beberapa orang unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana (Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Bagian ke-4 Pasal 47 Tentang Kejaksaan Negeri)
Organisasi Kejaksaan Negeri terdiri dari :
a.       Kepala Kejaksaan Negeri,
b.      Sub Bagian Pembinaan
Sebanyak-banyaknya (5) Kaur :
-          Kaur Kepegawaian
-          Kaar Tata Usaha (Sekertariat)
-          Kaur Keuangan
-          Kaur Perlengkapan
-          Kaur DASKRIMTI ( Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi) dan Perpustakaan
c.       Seksi Intelejen,
d.      Seksi PIDUM (Pidana umum)
e.       Seksi Pidsus (Pidana Khusus)
f.       Seksi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara)

(Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Bagian ke-4 Pasal 48 Tentang Kejaksaan Negeri)
            Sub bagian sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 huruf b terdiri dari sebanyak-banyaknya lima urusan (Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Bagian ke-4 Pasal 49 Tentang Kejaksaan Negeri).
            Dalam Hal diperlukan, Jaksa Agung dapat membentuk Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Negeri. (Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Bagian ke-4 Pasal 50 ayat (1) Tentang Kejaksaan Negeri). Pembentukan cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan dengan peraturan Jaksa Agung. (Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Bagian ke-4 Pasal 50 ayat (2) Tentang Kejaksaan Negeri).
            Cabang kejaksaan Negeri dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Negeri yang membawahinya (Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Bagian ke-4 Pasal 51 Tentang Kejaksaan Negeri).
            Dalam mengendalikan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dibantu sebanyak-banyaknya  (2) unsure pelaksana (Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Bagian ke-4 Pasal 52 Tentang Kejaksaan Negeri).
Organisasi Cabang Kejaksaan Negeri terdiri dari :
a.       Kepala Cabang Kejaksaan Negeri
b.      Sebanyak-banyaknya.
(Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Bagian ke-4 Pasal 53 Tentang Kejaksaan Negeri).

B.     SEJARAH BERDIRINYA KEJAKSAAN NEGERI BALE BANDUNG
Kejaksaan Negeri Bale Bandung sebelumnya bernama Kejaksaan Negeri Cimahi dan letaknya di Kota Cimahi. Seiring dengan perjalanan waktu kemudian dipindahkan ke wilayah Kabupaten Bandung tepatnya di Kecamatan Baleendah pada tahun 1980 karena pada waktu itu Ibu Kota Kabupaten Bandung berada di Kecamatan Baleendah. Pada bulan Oktober 1979 dimulai pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Bale Bandung yang perletakan batu pertamanya oleh Bupati Bandung pada waktu itu adalah oleh Bapak H. Riri Somantri. Pada tanggal 14 April 1980, Gedung Kejaksaan Negeri Bale Bandung diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Himawan, SH.
Kejaksaan Negeri Bale Bandung meliputi 2 (dua) wilayah hukum yaitu Kabupaten Bandung dan Bandung Barat. Letaknya mengelilingi Kota Bandung sebelah  utara berbatasan dengan Kabupaten Purwakartra, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Garut, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sumedang, sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Cianjur.
Kejaksaan Negeri Bale Bandung melaksanakan fungsi, tugas, wewenang , dan tanggung jawab  di daerah wilayah hukum  Kejaksaan Negeri Bale Bandung.
Dengan dikeluarkannya keputusan presiden RI No. 21 Tahun 2010 dan dilakukan dengan surat dari Kejaksaan Agung RI No. B-281/C/Cr.4/11/2011. Maka wilayah hukum kota Cimahi dikeluarkan dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Namun dengan demikian wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bale Bandung masih meliputi 2 (Dua) wilayah yaitu Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

2.2.         Sistem Praktik Kerja Industri
Pada Umumnya Kejaksaan Negeri Republik Indonesia yang selanjutnya peraturan Presiden ini disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sistem tata kerja instansi Kejaksaan Negeri Bale Bandung meliputi satu-kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, dimana bagian satu dengan bagian yang lain bersangkutan, namun peserta PRAKERIN hanya ditempatkan di beberapa tempat yang ada di Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Berikut Sistem tata kerja di masing-masing bagian yang ditempati siswa PRAKERIN:

A.   Bagian Keuangan
Dalam Bagian Keuangan terdiri dari beberapa Bidang. Salah satu Bidang pokok
di Bagian keuangan adalah Bidang Penerimaan Khusus, yaitu Bidang yang khusus menangani Penerimaan Uang hasil Dinas. Dimana kemudian uang tersebut akan disetorkan kepada Kas Negara melalui Bank Negara.

Sistem Kerja pada Bagian Keuangan :
-          Menerima Berita Acara penyerahan Uang Hasil Dinas dari masing-masing Bidang setelah melalui sidang dan dijatuhkan putusan dari Pengadilan, diantaranya :
a.       Bidang Tindak Pidana Umum, yaitu berupa Uang Denda Tilang, Uang Denda Biasa, Uang Rampasan dan Biaya Perkara, dan lain-lain.
b.      Bidang Tindak Pidana Khusus, yaitu berupa Uang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) atau Uang Pengganti, Uang Denda atau Subsidair (Pengganti kurungan) dan Biaya Perkara.
-          Setelah diterima Uang Hasil dinas dengan menandatangani Berita Acara, kemudian dibuatkan SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak) yang selanjutnnya akan disetorkan ke Kas Negara.
-          Memposting berkas yang memuat rincian penerimaan Uang Hasil Dinas ke dalam buku Kuitansi dalam empat (4) rangkap. Kemudian akan diarsipkan.
-          Membukukan Berkas penerimaan Uang Hasil Dinas dari masing-masing Bidang ke dalam Buku Kas Umum. Setelah itu dimasukkan ke Buku Pembantu pada Mata Anggaran Kegiatan masing-masing.
-          Setiap akhir bulan menutup Buku Kas Umum dan Buku Pembantu pada  Mata Anggaran Kegiatan masing-masing. Lalu ditandatangani oleh Bendahara Khusus Penerima yang diketahui oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bale Bandung. Selanjutnya dibuatkan Lapbul (Laporan Bulanan) yang akan dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan Cq. Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dengan tembusan sebagai berikut :
a.       Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia
b.      Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
c.       Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
d.      Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
e.       Asisten Pengawasan Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat
f.       Kepala Kantor Wilayah Ditjen Anggaran XII Bandung
g.      Kepala Kantor BPKP Perwakilan Jawa Barat
-          Setiap tiga bulan sekali diadakan pemeriksaan Berita Acara olek Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bale Bandung
-          Setiap tahun dilakukan penutupan Buku Kas Umum, kemudian membuat Laporan Akhir Tahun untuk selanjutnya dilaporkan sebagai Laporan Tahunan.
B.   Bagian Kepegawaian
Kepegawaian adalah Bidang bagian dari Kejaksaan Negeri yang membidangi masalah pegawai baik mengelola, ataupun  mengurus permasalahan para pegawai pada instansi Kejaksaan Negeri Bale Bandung, diantaranya:
-          Meningkatkan Integritas pegawai Kejaksaaan Negeri Bale Bandung
-          Meningkatakan Kedisiplinan Pegawai
-          Meningkatakan kesejahteraan pegawai
-          Mengikutsertakan para pegawai baik jaksa maupun Tata Uasa dalam pendidikan dan pelatihan.
-          Membuat usulan baik usul kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala
Sistem Tata Kerja Bagian Kepegawaian :
-          Menerima surat masuk
-          Merigester surat masuk
-          Menggandakan surat tersebut untuk diarsipkan
-          Mengarsipkan surat-surat masuk dan surat-surat keluar
-           Membalas surat masuk yang harus dibalas
-          Menata dosir-dosir pegawai




C.   Bagian SIMKARI
SIMKARI (Sistem Informasi Kejaksaan Republik Indonesia) merupakan bagian dari  DASKRIMTI (Data Statistika Kriminal Teknologi dan Informasi) yang ada di Kejaksaan RI, yang menyediakan informasi bagi Kejaksaan tersebut, diantaranya menyediakan Informasi  berupa:
a.       Menyediakan formulir Laporan Bulanan disetiap bagian.
b.      Sebagai pusat penerima Informasi dari tiap-tiap bagian.
c.       Memberikan laporan bulanan daftar kehadiran setiap pegawai.

Sistem kerja Bagian SIMKARI :
1.      Menerima berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa yang menangani perkara tersebut.
2.      Memeriksa dan menganalisis data perkara yang telah diterima
3.      Setelah data perkara diperiksa dan dianalisis selanjutnya mengentri data perkara tersebut sebagai data informasi perkara yang telah terjadi dan sebagai file arsip dan sebagai informasi umum yang dapat di akses masyarakat umum.
4.      Mengembalikan data pwerklara yang telah dientri.
5.      Menerima Laporan Bulanan dari masing-masing bagian
6.      Memeriksa dan menganalisis dari mana Laporan itu diterima
7.      Mengentri Laporan bulanan pada aplikasi komputer yang telah disediakan perusahaan.
8.      Melakukan pengarsipan laporan bulanan  

D.   Bagian Tilang ( Tindak Langsung )
Tilang masuk ke dalam tindak pidana Ringan sesuai ketentuan yang tercantum dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Penindakan terhadappelanggaran lalu lintas adalah pihak kepolisian dalam hal ini polisi lalu lintas (Polantas) selanjutnya barang  bukti berupa  STNK/SIM taupun Kendaraan bermotor. Pelanggaran lalu lintas (TILANG/tindak langsung) dari pihak polentas dlimpahkan ke pengadilan negeri setelah itupihak pengadilan menyidangkanbarang bukti yang sejatinya berupa STNK/SIM ataupun Kendaraan bermotor. Sesuai tercantum dalam surat tilang. Dalam persidangan di pengadilan negeri terdapat hakim yang berhakmemutus perkara pelanggaran lalu lintas dan panitera untuk meregister perkara pelanggaran lalu lintas dan jaksa sebagai eksekutor yang diwakilkan oleh pegawai tilang kejaksaan negeri Bale Bandung untuk pelanggar lalu lintas yang diputus oleh hakim selanjutnya diserahkan kepada pihak kejaksaan dalam hal ini bendahara penerimaan dan selanjutnya disetorkan ke Kas Negara melelui bank BNI, mengenai barang bukti verstek tersebut dilimpahkan dari pengadilan negeri ke Kejaksaan negeri. Dengan putusan tanpa /verstek.

Sistem Kerja pada bagian TILANG :
Mengenai Sistem kerja di bagian TILANG ada beberapa tahap sebagai berikut:
1.      Register dipengadilan Negeri
Setelah acara persidangan pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh hakim dan BB dikembalikan kepada pelanggar kemudian berkas yang terdiri dari 5 warna:
Warna merah +Warana Biru                                       Terdakwa
Segagai arsip di masing-masing Instansi

WarnaHijau                                                                  Pengadilan
Warna Kuning                                                             Kepolisian
Waran Putih                                                                Kejaksaan
 Berkas tersebut diregister oleh panitera untuk arsip dipengadilan negeri, setelah itu perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan.
2.      Register di Kejaksaan Negeri
Berkas yang sudah diregister di Pengadilan Negeri kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk diregister /ditandatangan dari putusan hakim dijatuhkan, setelah itu berkas kemudian dimasukkan ke dalam data dalam bentuk catatan sidang perkara TILANG. Dan selanjutnya data tersebut dimasukkan ke dalam buku register RP. 13 (Register Perkara Acara Pemeriksaan Cepat dan Eksekusi Tindak Pidana Umum Lainnya), RDH 1 ( Register Hasil Dinas), P44 (Laporan JPU setelah putusan Pengadilan Negeri) dan Berita Acara.
Berita Acara adalah segala kejahatan yang didapatnya segera polisi/pegawai khusus (Penegak Khusus) yang ditunjuk untuk itu segera membuat acara/proses verbal.
Berita acara memuat :
1.      Tempat kejadian, tanggal
2.      Jalannya kejadian itu
3.      Diberi tanggal pembuatannya peristiwa
4.      Tanda tangan si pembuat
3.      Kwitansi
Berkas 5 warna yang sudah ditandatangani oleh jaksa sebagai eksekutor (pelaksana putusan hakim) kemudian berkas itu dipisahkan untuk diserahkan ke instansi-instansi sesuai dengan berkas yang 5 warna tadi yang sudah dijelaskan. Untuk kejaksaan berwarna putih, berkas tersebut disatukan dengan kwitansi untuk selanjutnya dijadikan arsip di kejaksaan.

4.      Untuk pengambilan tilang yang sudah lewat siding (verstek) dalam pengambilan BB (barang bukti) yang sudah lewat sidang, pelanggar dapat mengambil di Kejaksaan Negeri dan pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yang sudah diputus hakim.
2.3.         Aktivitas Peserta di Tempat Prakerin
Kegiatan yang kami lakukan di tempat prakerin disesuaikan di bagian masing-masing, dimana dalam satu perusahaan kami di tempatkan di beberapa bagian, diantaranya sebagai berikut :

1.      Bagian SIMKARI ( Sistem Informasi Kejaksaan Republik Indonesia)
Nama siswa yang bekerja dibagian SIMKARI :
1.   Achmad Mansur
2.   Fitri Wulan Andriani
3.   Hani Siti Nurjanah
Dengan Tugas :
§  Menganalisa data perkara yang masuk.
§  Menganalisa kelengkapan data perkara.
§  Mengentri data perkara (PIDUM) kedalam komputer sebagai file arsip.
§  Mempersiapkan dokumen sebagai media penyusunan laporan bulanan.
§  Mengentri data laporan bulanan yang dapat dilihat sesama Kejaksaan RI.
§  Mengentri data kedalam komputer,  sebagai informasi umum dan sebagai file arsip online.
§  Mengarsipkan laporan bulanan yang telah dientri.
§  Mempelajari aplikasi komputer yang digunakan di Perusahaan.
§  Mengambil dan mengembalikan data perkara (PIDUM) dari Jaksa Penuntut Umum.





2.      Bagian Kepegawaian
Nama siswa yang bekerja dibagian KEPEGAWAIAN :
1.      Eni Nuraeni
Dengan Tugas :
            Dalam Kepegawaian tugas-tugas yang dilakukan antara lain :
§  Mencatat surat masuk ke dalam buku agenda.
§  Memasukkan surat yang telah diagendakan ke dalam dosir.
§  Mendistribusikan surat/dokumen.
§  Menggandakan surat/ dokumen.
§  Mengaplikasikan Ms. Excel.
§  Mencatat berbagai dokumen dan mengarsipkannya.
§  Memberi stempel pada dokumen tertentu.
§  Menata Dosir-dosir Pegawai dan menata DUK (Daftar Urut Kepangkatan).
§  Merekap Absen kehadiran Pegawai setiap bulan.
§  Merekap absen  apel pagi, siang, dan senam.

3.      Bagian TILANG (Tindak Langsung)
Nama siswa yang bekerja dibagian TILANG :
1.      Irma Nurjanah
2.      Khoerunnisa
Dengan tugas antara lain :
§  Menjurnal buku Register  Hasil  Dinas (RHD), Register Perkara Acara Pemeriksaan Cepat dan Eksekusi Tindak Pidana Umum Lainnya ( RP. 13) beserta denda dan biaya tilang.
§  Mengisi berkas tilang/berkas tilang yang sudah verstek ( lewat  siding) secara manual.
§  Memberi stempel pada berkas tilang untuk proses pengarsipan.
§  Pemisahan berkas tilang menurut instansi (polres) yang bersangkutan.
§  Pemisahan untuk didistribusikan ke instansi-instansi terkait (ke pengadilan berkas yang berwarna hijau, polres yang berwarna kuning).
§  Pengkwitansian  berkas tilang yang berwarna putih sebagai arsip di kejaksaan.
§  Menyusun laporan bulanan dalam Ms Excel.
§  Mendistribusikan surat/dokumen

 4.      Bagian Keuangan
Nama Siswa yang Bekerja di Bagian Keuangan.
1.      Siti Amiyanti
2.      Siti Nur Asiyah
Dengan tugas antara lain :
§  Mengidentifikasi Surat Bukti (Denda Tilang dan Verstex).
§  Mencatat Surat Bukti tersebut ke dalam Dokumen yang di sediakan dan di buat dalam 4 rangkap.
§  Memisahkan Dokumen sesuai pengarsipannya.
§  Memisahkan surat Bukti Denda Tilang dan Verstex sesuai dengan No.urut, Tanggal, dan Wilayah berlakunya.
§  Memberi stempel pada dokumen yang telah di pisahkan untuk di arsipkan.
§  Mengentri data kedalam dokumen pada komputer dengan Ms. Excel.
§  Membuat pesan bisnis.
§  Melaksanakan komunikasi bisnis.
§  Membuat Laporan Bulanan dan kemudian diarsipka

BAB III
PENUTUP
3.1.         Kesimpulan
Alhamdulillahirobbil’alamin,  puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. berkat rahmat dan dan hidayah-Nya kami dapat melaksanakan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) ini dengan lancar. Kegiatan PRAKERIN ini  dapat menambah motivasi diri untuk lebih bersungguh-sungguh dalam mencari ilmu untuk mencapai masa depan yang lebih baik.
 Dengan adanya kegiatan PRAKERIN siswa-siswi SMK dituntut untuk mempunyai sikap mandiri, dan mampu berinteraksi dengan orang lain sehingga siswa-siswi diharapkan dapat memiliki keterampilan serta wawasan.
Selain itu PRAKERIN meupakan kegiatan Parktek diluar jam sekolah yang bekerjasama dengan masyarakat atau instansi, sehingga siswa-siswi mampu bergaul dan bekerjasama dengan masyarakat luar. PRAKERIN dapat menunjang siswa-siswi untuk menjadi tenaga kerja menengah yang ahli dan professional dalam bidangnya yang mampu memenuhi pasar nasional atau bahkan internasional. Dengan begitu siswa-siswi akan memiliki sikap yang akan menjadi bekal dasar pengembangan diri secara berkelanjutan dan dapat mengamalkan apa yang telah diperolehnya, dalam kehidupan sehari-hari. Adapun kesimpulan mengenai tempat PRAKERIN ini adalah :
1.      Lembaga ini mempunyai banyak fasilitas yang memadai bagi para pegawai
2.      Dalam ruang teknisi terdapat komputer yang telah tersambung dengan fasilitas internet sehingga dapat membantu para pegawai.
3.2.         Saran
Kami telah melaksanakan kegiatan PRAKERIN selama kurang lebih 3 bulan. Kami merasakan apa yang terjadi jika seandainya kita menjadi tenaga kerja yang pastinya bekerjasama dengan orang lain. Maka dari itu, untuk kedepannya kami menyarankan :
1.      Kegiatan PRAKERIN lebih diperhatikan dalam arti pembimbing lebih memonitoring para siswa-siswinya.
2.      Diberikan hukuman bagi peserta PRAKERIN yang melanggar aturan instansi dan atauran sekolah.
3.      Menempatkan ke perusahaan yang lebih sesuai dengan kompetensi/keahlian para siswa.
4.      Meminimalkan tugas-tugas dari sekolah kepada siswa-siswi yang sedang melaksanakan PRAKERIN.
Akhir kata kami mohon maaf atas segala kekurangan. Kami harap laporan ini bermanfaat bagi para pembaca, khususnya bagi siswa-siswi SMK Negeri 3 Baleendah. Kami sebagai penulis menyadari bahwa laporan ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, penulis menunggu kritik dan saran yang membangun dari rekan pembaca, demi keberhasilan dan kemajuan penulis dalam penulisann laporan di masa yang akan datang .



Bandung, 6 Mei 2012


Peserta PRAKERIN

DAFTAR PUSTAKA

Kejaksaan Negeri Bale Bandung.(2004).LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PELAKSANAAN  TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEJAKSAAN NEGERI BALE BANDUNG Tahun 2004. Baleendah:Kejaksaan Negeri Bale Bandung.
Kaejaksaan Agung RI. (2010). PERATURAN PRESIDEN RI No.38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN DATA KERJA KEJAKSAAN RI.
Kaejaksaan Agung RI. (2011).PERATURAN PRESIDEN RI No.Per-009/A/JA/01/2011 tentang ORGANISASI DAN DATA KERJA KEJAKSAAN RI.

 STRUKTUR ORGANIGRAM BAGIAN 1

STRUKTUR ORGANIGRAM BAGIAN 2



DOKUMENTASI
PROFILE KEJAKSAAN NEGERI BALE BANDUNG























Bagian SIMKARI

























BAGIAN KEUANGAN























BAGIAN KEPEGAWAIAN

























BAGAIAN TILANG

























Perusahaan/Kejaksaan Negeri Bale Bandung yang beralamat di
Jl.Jaksa Naranata N0.11
Telp. 022-5940827, 022-5941426,
                  http://www.kejati-jabar.go.id





Penandatangan Sertifikat PRAKERIN
ELLYA SUMARTINI , S.H.
BANDUNG - JAWA BARAT,
11 Mar 1971, III/d (Jaksa Muda), 01/04/2010
230025455 / 69871086
Kepala Sub Bagian PEMBINAAN, 01/01/2010
KEJAKSAAN NEGERI BALE BANDUNGSARJANA HUKUM

Sekian postingan saya mudah-mudahan dapat memberikan gambaran sedikit tentang menyusun laporan PRAKERIN ANDA,,, :)
Mohon maaf bila ada kekurangan dalam laporan ini karena dalam melakukan postingan ini masih dalam tahap PEMBELAJARAN bagi saya.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


ACHMAD MANSUR
SMKN 3 BALEENDAH 















Tidak ada komentar:

Posting Komentar